TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Setelah beberapa kali ditunda, sidang putusan kasus penipuan dan penggelapan cek penjamin dana investasi senilai Rp13,2 miliar yang menimpa korban SF, akhirnya digelar di PN Tangerang.
Dalam sidang yang menjerat Timothy Tandiokusuma itu, hakim memutuskan untuk melepaskan terdakwa dari jerat hukum pidana yang didakwakan kepadanya.
“Menyatakan terdakwa Timothy Tandiokusuma telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, Memulihkan harkat Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” terang Ketua Majelis Hakim Arief Budi Cahyono, SH.
Sebelumnya Arief menyebut, pembelaan kuasa hukum terdakwa yang menyebut bahwa Timothy terdampak pandemi sehingga tidak bisa memenuhi kewajibannya sejak Maret 2020 bukanlah kesengajaan atau tipu muslihat.
Tetapi ini karena lebih dari suatu keadaan kahar atau force major sehingga membuat usaha terdakwa tidak berjalan sesuai yang direncanakan.
Karena itu ia menilai bentuk perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan bentuk wanprestasi, sehingga tidak masuk ke ranah pidana seperti yang didakwakan namun lebih ke bentuk perdata.
Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum terdakwa, Sumarso SH mengatakan, pihaknya menerima dengan baik keputusan majelis hakim.
Ia menerangkan, dari pertimbangan hukum itu memang ada beberapa hal yang perlu mereka catat.
“Dari pertimbangan hukum itu ada beberapa hal yang perlu kami catat bahwa apa yang diperjanjikan itu memang tidak secara spesifik ya. Artinya apa yang saya sampaikan dalam persidangan memang majelis hakim sependapat," uangkapnya.
Menurutnya, adanya kerjasama antara pelapor dan terdakwa memang terbukti. Tapi secara hukum itu bukan merupakan perbuatan yang melanggar hukum atau bukan merupakan perbuatan pidana sehingga memang harus dilepaskan.
Tidak ada alasan lagi bagi majelis untuk menyatakan itu sebagai produk pidana.,” terang Sumarsono.
Meski kliennya berhasl lolos dari jerat pidana yang didakwakan jaksa, namun Sumarso menyebut ada satu hal yang masih mengganjal pikirannya.
Itu karena pelapor dinilai melibatkan keluarga besar terdakwa dalam kasus yang menjerat kliennya. Padahal menurutnya, keluarga Timothy tidak ada kaitannya dalam perjanjian antara mereka berdua.
“Yang saya tidak pahami kan (SF) membawa-bawa nama keluarga dari terdakwa. Padahal kan ini tidak ada sama sekali kaitannya dengan ini. Sehingga saya minta SF harus bertanggungjawab. Apapun dia harus tau apa yang diperjanjikan (keluarga) tidak ada kaitanya," kata Sumarso.
Di dalam perjanjian, lanjutnya, tidak sama sekali menyinggungkan keluarga dan itu bukan fakta hukum.
"Tetapi di pemberitaan seolah-olah keluarganya ini dibawa-bawa. Dan itu masih membekas sampai saat ini. Dan ini yang sangat saya sayangkan,” jelas Sumarso.
Sementara itu, menanggapi hasil putusan sidang dan pernyataan kuasa hukum terdakwa, SF menilai hakim tidak terlalu memperhatikan esensi gugatan yang ia layangkan.
Menurutnya, pernyataan hakim yang menyebut cek penjamin tidak bisa dicairkan karena dananya terpakai oleh terdakwa untuk mengurus masalah keuangannya pada nasabah lain bukan suatu hal yang bisa dibenarkan.
Karena menurutnya, cek jaminanyang tidak bisa dicairkan inilah bentuk pelanggaran pidana yang harus dipertanggungjawabkan oleh terdakwa. Ia khawatir, jika ada celah hukum seperti yang kini ia rasakan, modus penipuan investasi dengan cek penjamin yang tidak bisa dicairkan akan terulang kembali.
“Soal cek penjamin ini sepertinya hakim kurang mendapat perhatian yah. Cek penjamin kan seharusnya menjamin keamanan. Dan pemberi cek seharusnya memastikan dana itu ada di rekeningnya sebagai jaminan agar saya bisa mencairkannya ketika terjadi masalah," terang SF.
Terkait soal keadaan kahar juga demikian. Yang perlu dicatat, terdakwa sudah tidak menjalankan kewajibannya sebelum pandemi terjadi. Karena itu alasan force major atau keadaan kahar seharusnya tidak bisa diterima.
"Saya jadi khawatir nantinya banyak modus penipuan yang sama dengan memanfaatkan celah hukum seperti ini.” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.(*/yahya)