Personil Ditpolairud saat membawa abk untuk dilakukan rapid tes dan vaksinasi. (ist)

Nasional

Tak Memiliki Surat Perjalanan dan Langgar Prokes, 8 ABK Asal Batam Dicegat Petugas Polairud

Senin 16 Agu 2021, 16:01 WIB

CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Tak memiliki surat keterangan negatif COVID-19 dan surat rekomendasi perjalanan, sebanyak 8 ABK TB Samudera Bintan dihadang personil Ditpolairud Polda Banten.

Petugas kemudian memerintahkan mereka untuk rapid test di atas kapal.

Kapal tandu tersebut berangkat dari Batam, Kepulauan Riau. Mereka sempat sandar di Bengkulu untuk mengangkut muatan pasir ke kapal tongkang. 

Saat sampai di Merak, mereka kedapatan tak memakai masker saat petugas Ditpolairud Polda Banten yang sedang melaksanakan patroli.

"Petugas kita lagi patroli, mereka ini kedapatan nggak pake masker, kita samperin, pas ditanya nggak ada surat rapid test juga surat keterangan perjalanan," kata Kasubdit Gakkum Polairud Polda Banten, Kompol Winarno kepada wartawan, Senin (16/8/2021).

Selain tak ada surat keterangan negatif COVID-19, mereka juga dinyatakan belum divaksin.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Banten untuk melakukam rapid test dan vaksinasi.

"Saat dicek tidak menggunakan masker dan diberikan masker lalu ditanya sudah vaksin belum, ternyata belum vaksin maka kita koordinasi dengan KKP dan Satgas COVID-19," kata dia.

Winarno mengimbau agar perusahaan pelayaran memperhatikan prosedur kesehatan seperti rapid test dan vaksinasi kepada ABK-nya sebelum berlayar.

"Mereka kan dari luar, singgah di daerah lain. Kita imbau agar perusahaan pelayaran melakukan rapid test sebelum berangkat berlayar, ini semua dilakukan agar semua sama-sama terhindar dari COVID," kata mantan Wakapolres Cilegon ini. (kontributor banten/rahmat haryono)

Tags:
Tak Memiliki Surat Perjalanandan Langgar Prokes8 ABK Asal BatamDicegat Petugas Polairud

Administrator

Reporter

Administrator

Editor