Yusri mengatakan, dokter Richard Lee ditangkap terkait kasus ilegal akses akun yang sudah menjadi barang bukti dari penyidik berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2021.
Yusri juga memastikan penangkapan doktef Richard sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Kami lakukan sesuai dengan SOP, sesuai mekanismenya yang ada. Kemudian yang bersangkutan sempat tidak mau untuk dibawa penyidik, sehingga ada upaya paksa," kata Yusri.
Sebelum melakukan penangakapan, jelas Yusri, polisi sudah lebih melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Hasil penyidikan ternyata ditemukan yang melakukan ilegal akses dan pencurian yang ada di akun yang menjadi barang bukti ini dilakukan sendiri oleh saudara RL," terang dia. (adji)