Terduga pelaku merampokan di sebuah minimarket Desa Suradita, Cisauk, Kabupaten Tangerang. (Foto/polsekcisauk)

Tangerang

Nekat, Karena Terdesak Ekonomi, Pria Asal Cisauk Rampok Minimarket Seorang Diri

Jumat 13 Agu 2021, 15:51 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria nekat merampok sebuah minimarket di Desa Suradita, Cisauk, Kabupaten Tangerang. 

Terduga pelaku berinisial S (26) yang nekat seorang diri merampok minimarket, pada Minggu 8 Agustus 2021, sekitar pukul 19.30 WIB. 

Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Iptu Margana mengatakan, pelaku nekat seorang diri merampok karena terdesak faktor ekonomi. 

"Karena kebutuhan ekonomi, keluarganya hidup pas-pasan. Makanya dia nekat lakukan itu dan dari pengakuannya baru kali ini melakukan aksinya," kata Iptu Margana kepada Poskota.co.id, Jumat 13 Agustus 2021.

Margana menuturkan, pelaku juga tidak bekerja. Dia juga masih bujang dan tinggal bersama ayah dan ibu di Desa Cisauk, Kecamatan Cisauk. 

"Enggak kerja. Enggak ada anak. Memang keluarganya pun kondisinya memprihatinkan, maksudnya ekonomi pas-pasan," ungkapnya.

Masih dengan Iptu Margana, peristiwa perampokan bermula dengan datang seorang diri mengendarai sepeda motor matik.

Saat itu, minimarket akan mau tutup karena pembatasan jam operasional PPKM. 

Pelaku masuk ke dalam minimarket dan berpura-pura belanja.

Lalu dia langsung menodongkan pisau sangkur kepada kasir dimana saat itu situasinya lagi sepi karena mau tutup.

Kasir minimarket yang ketakutan langsung mengeluarkan uang dari laci dan pelaku mengambil uang total senilai Rp2.7 juta.

Setelah pelaku kabur, kedua pegawai minimarket meminta bantuan kepada warga dan sekuriti di sekitar lokasi.

Tak lama, polisi datang ke lokasi dan mengamankan pelaku. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara polisi dengan pelaku.

"Diuber sama anggota saya. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap di jalanan dan saat ini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya," tambah Iptu Margana.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan kurungan. 

"Dikenakan pasal 368 tentang pemerasan. Proses hukumnya tetap kita lanjutkan," tutup Iptu Margana. (ridsha vimanda nasution)

Tags:
perampok mini marketpelaku perampokan mini market suraditapenangkapan perampok mini market suraditaterdesak ekonomi nekat merampokperampok mini market seorang diri

Administrator

Reporter

Administrator

Editor