Terlebih setelah kasus Karutan Kelas I Depok Anton diringkus jajaran Satresnarkoba Polrestro Jakarta Barat pada 25 Juni 2021 lalu atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Alasannya Rutan yang dipimpin Anton termasuk kelas I atau memiliki tingkat keamanan cukup tinggi, tapi sebagai petugas dia justru mengkonsumsi sabu sehingga kini berstatus tersangka.
Menurut Arthur, atas carut-marutnya kinerja petugas Ditjen PAS di Rutan dan Lapas adalah hal wajar bila BNN mengeluhkan upaya pemberantasan narkoba mereka menjadi sia-sia.
"Sehingga BNN panas. Di dalam Lapas sendiri tidak ada kepastian. Mana cara membedakan antara bandar dan penyalahguna. Ketika masuk ke Lapas itu begitu saja. Kita masuk ke Lapas tidak tahu mana bandar mana penyalahguna," tuturnya.
Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari mengatakan, bila pembenahan SDM perlu dilakukan bila Ditjen PAS serius membersihkan Rutan dan Lapas dari bisnis narkoba dijalankan napi.
Dia mencontohkan kasus kaburnya gembong narkoba Cai Changpan pada 2020 lalu yang kabur dari Lapas Klas I Tangerang karena dibantu oknum petugas dengan cara menggali lubang dari sel.
"Kalau kita tidak peduli, seburuk apapun aturannya, sebagus apapun gedung dan sistem pengamannya. Kalau orang-orangnya tidak jujur, tidak mau melakukan dengan baik, maka itu akan percuma," pungkas Arman. (ilham)