Polisi Ungkap Kronologi Kasus Jasad Perempuan Terpendam di Kolong Jembatan Tol Jatikarya Hingga Akhirnya Kasus Terkuak 

Kamis 12 Agu 2021, 22:07 WIB
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian (ist)

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian (ist)

"Tersangka ini suka dengan korban, bahkan sempat tercetus kalau tersangka akan menikahi korban. Tapi karena tersangka ini sudan memiliki istri, sehingga korban tidak mau dan korban mengakui juga kalau dia sudah punya pasangan atau pacar yang rencananya akan menikah," ungkapnya.

"Nah ini yang membuat si tersangka ini tidak terima kemudian di sekitar jembatan tol (Jatikarya Cimatis), Jatisampurna si tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan tangan," tambahnya.

Lanjut Yusri, korban tewas dengan dipukul di bagian muka sebanyak dua kali, lalu juga bagian belakang sampai akhirnya dibekap sampai tak bisa bergerak.

"Setelah dibekap kemudian diseret dibawa masuk di bawah jembatan dengan kondisi korban tidak diketahui hidup atau mati, korban kemudian ditanam di situ tapi tidak dalam, sempat tangannya kelihatan, menurut hasil visum kita memang meninggal karena mati lemas," ucapnya.

Akhirnya, tersangka MA alias R ditemukan di di kediamannya di Jalan Cilangkap Tapos Kota Depok pada tanggal 10 Agustus 2021 lalu.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 340 KUHP sub-338 KUHP,"

Pasal 340 KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan dengan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."

Sementara Pasal 338 KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun." (Cr02) 
 

Berita Terkait
News Update