Kemudian pelaku menganiaya korban dengan memukul di bagian perut dan mencekik leher korban hingga memastikan korban meninggal dunia. Selanjutnya, tersangka menekan hidung korban hingga meninggal dunia.
"Tersangka meninggalkan korban di dalam semak-semak disembunyikan dulu. Setelah itu mengambil kardus dan juga terpal baliho setelah itu dibungkus rapi oleh tersangka," tambahnya.
Tersangka juga memesan mobil pick up untuk mengangkut sampah ke daerah Bekasi, Jawa Barat.
"Kepada pemilik mobil untuk mengangkat sampah pengakuannya ke daerah raya Bekasi di KM 21," kata Yusri Yunus.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 340 KUHP terkait Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)