Perpanjangan Masa Tahanan Habib Rizieq Dinilai Janggal, Tim Kuasa Hukumnya Angkat Bicara

Kamis 12 Agu 2021, 23:40 WIB
Habib Rizieq Shihab.

Habib Rizieq Shihab.

Kenyataannya, pria kelahiran 24 Agustus 1965 itu justru kembali ditahan dengan masa penahanan 30 hari dengan perkara hasil swab test di Rumah Sakit UMMI Bogor yang sedang dalam tahap banding.

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Azis Yanuar menyesalkan adanya perpanjangan masa tahanan yang mendera kliennya itu.

Ia menduga bahwa hal tersebut merupakan manuver dari pihak-pihak yang menggunakan instrumen hukum di luar kelaziman.

"Kami menduga kuat bahwa ada pihak-pihak yang bermanuver menggunakan instrumen hukum di luar kelaziman yang menginginkan klien kami untuk tetap ditahan karena khawatir jika klien kami berada di luar tahanan," ujar Aziz dalam keterangannya, Senin (09/08/2021).

Semestinya hukum, kata Aziz, menjadi panglima dalam keadilan. Namun nyatanya, menurut dia malah digunakan secara serampangan.

Lanjutnya, apa yang dialami Rizieq Shihab adalah bentuk kezaliman

"Membunuh akal sehat secara pandir dan menindas pihak lain hanya karena diduga berseberangan pendapat dengan penguasa, sehingga ini diduga penerapan sewenang-wenang yang serampangan," ungkapnya.

Pihaknya mengklaim jika Rizieq Shihab selama berada dalam Rutan Mabes Polri bersikap baik dan kooperatif kala mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Tak hanya itu, jika sewaktu-waktu dipanggil oleh pengadilan tinggi untuk menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab mengaku siap.

Namun, dia menjelaskan, dalam pemeriksaan tingkat banding, pemeriksaan terhadap terdakwa, saksi-saksi, atau pihak terkait tidak bersifat wajib.

"Sehingga penanahan terhadap klien kami yang sebelumnya tidak ditahan adalah hal yang tidak relevan," ucapnya. (Cr02) 

Berita Terkait
News Update