Kalau SIM C1 dan SIM C2 Siap Berlaku, Berapa Total Biaya Penerbitan Barunya? Ini Jawaban Kepolisian

Kamis 12 Agu 2021, 05:54 WIB
Bulan Agustus 2021 ini Ditlantas Polda Metro Jaya secara resmi memperlakukan aturan regulasi pengguna SIM C yang tergolong dalam SIM C1 dan SIM C2. (Foto/Dok. Poskota.co.id)

Bulan Agustus 2021 ini Ditlantas Polda Metro Jaya secara resmi memperlakukan aturan regulasi pengguna SIM C yang tergolong dalam SIM C1 dan SIM C2. (Foto/Dok. Poskota.co.id)

Nah, untuk sepeda motor dengan mesin berkapasitas di atas 250cc sampai maksimal 500cc, akan diberlakukan jenis SIM C1. Yang otomatis kalian wajib untuk memperbarui SIM kalian dari C ke C1 bro.

Dan golongan SIM C1 berlaku juga untuk kendaraan bermotor menggunakan tenaga listrik.

Namun syarat untuk mendapatkan SIM C1, pengendara harus mencapai umur 18 tahun dan memiliki SIM C setidaknya selama 12 bulan.

Golongan SIM C2

Untuk SIM C2 berlaku untuk kendaraan motor dengan kapasitas mesin di atas 500cc (moge) dan berlaku juga untuk kendaraan bermotor yang menggunakan tenaga listrik.

Syarat untuk mendapatkan SIM C2 harus mencapai umur 19 tahun , dan miliki SIM  C1 terlebih dahulu minimal 12 bulan bro.

Kalau begini, tentunya kalian sudah mempunyai gambaran untuk yang ingin menaikan golongan SIM C1 dan C2.

Biaya Penerbitan SIM C1 dan C2

Untuk biaya yang harus anda siapkan, sudah tertera dalam Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomer 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Seperti undang-undang di atas, SIM C1 akan di kenakan biaya sebesar Rp 100.000 dan SIM C2 sama sebesar Rp 100.000.

Untuk biaya tambahan seperti biaya asuransi sebesar Rp 30.000 dan biaya kesehatan sebesar Rp 25.000.

Jika di total pembuatan SIM C1 dan C2 akan di kenakan biaya Rp 155.000.

Berita Terkait
News Update