Hal senada diungkapkan oleh warga, Uto Sayuto. Dia menilai ketidakhadiran saksi terdakwa ini secara tidak langsung membuktikan kalau Darmawan dan Mustafa Camal memang bersalah.
"Berarti tidak ada lagi untuk pembelaan Terdakwa ya hakim harus mengambil keputusan. Mereka (terdakwa) betul-betul orang yang memang salah dan gak bener dihukum sesuai undang-undang dan ditangkep sesuai dengan pasal yang dia lakukan," katanya.
Uto juga meminta PN Tangerang Klas 1 A segera mencabutn eksekui lahan seluas 45 Hektare yang sebelumnya telah dilakukan pada Agustus 2020 lalu.
"Harapan kami supaya ada penyelesaian hukum jangan gantung keputusan hak kepemilikan Masysrakat orang lain. Darmwan orang yang tidak punya hak atas tanah. Ketua pengadilan bisa cabut eksekusi yang Pernah mereka lakukan," pungkasnya. (kontributor bekasi/muhammad iqbal)