Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk membuka kembali sejumlah sektor ekonomi dan publik selama perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4 Covid-19 serta sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. (deny ).