Oleh Sumiyati, Wartawan Poskota
BELUM juga usai kasus video mesum yang menjerat artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes yang menggemparkan publik beberapa waktu lalu, kini Disc Jockey (DJ) seksi Dinar Candy harus berurusan dengan masalah hukum lantaran telah dengan sengaja memamerkan tubuh bahenolnya di Jalan Lebak Bulus Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/8/2021) pukul 14.00 WIB.
Aksi berbikininya itu divideokan adiknya sendiri dan rekamannya diunggah ke akun media sosial milik Dinar walau tak lama berselang video tersebut dihapus.
Berdalih protes terhadap pemerintah terkait perpanjangan PPKM Level 4, justru hal tersebut mengantarkannya menjadi seorang tersangka dan dijadikan tahanan kota.
Dinar Candy mengaku stres lantaran pandemi Covid-19 menjadikan dirinya kehilangan pekerjaan di dunia entertainment, terlebih ia merupakan pekerja hiburan malam.
Saat ditangkap aparat Polres Jakarta Selatan, dengan entengnya Dinar Candy tidak mengerti perihal aksinya itu telah melanggar Undang-Undang Pornografi dan UUITE.
Semudah itu kah Dinar Candy berkelit? padahal jauh sebelum peristiwa menghebohkan ini, artis berdarah Sunda ini sudah sering mengumbar sensasional hanya untuk mendongkrak popularitasnya di jagat hiburan.
Pada Juli 2018, Dinar Candy pernah buka baju di pinggir jalan lantaran kalah taruhan untuk Piala Dunia 2018 antara Prancis melawan Belgia.
Tahun 2021 diketahui Dinar membuka sayembara cari pacar sewaan dengan hadiah uang senilaiRp50 juta sampai Rp100 juta. Dinar juga pernah menjual celana dalam bekasnya yang tidak dicuci selama 3 hari sehingga menghebohkan publik saat itu dan juga menjual air bekas mandinya.
Dinar Candy juga pernah memperlihatkan dirinya menunggangi kuda di tengah hutan dengan hanya memakai bra dan celana dalam saja, bahkan saat jadi bintang tamu Podcast Deddy Corbuzier, Dinar Candy juga bikin heboh dengan tidak memakai bra saat itu.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah mengatakan Dinar Candy tidak ditahan karena dinilai kooperatif dan hanya dikenakan wajib lapor.
Sekalipun demikian karena aksi nekatnya tersebut, pihak kepolisian akan melakukan tes kejiwaan terhadap Dinar Candy.
Pemeriksaan kejiwaan dilakukan untuk mengetahui kondisi psikologis Dinar Candy yang sering membuat sensasi.
Terkait aksi panas berbikini Dinar Candy, Ahli Hukum Pidana sekaligus Guru Besar di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho juga mengatakan jika Dinar Candy bisa dijerat Undang-Undang No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Dalam Pasal 36 mengatur soal hukuman bagi mereka yang melakukan eksploitasi seksual di muka umum akan diancam pidana 10 tahun penjara. Selain itu, Dinar Candy juga terancam UUITE, karena foto-foto dan video vulgarnya tersebar di dunia maya.
Bukan hanya artis Dinar Candy saja yang menjadikan aksi ‘nyeleneh’nya itu untuk menjadikan dirinya makin terkenal, sebut saja Nikita Mirzani dan Dewi Perssik juga sudah berulang kali berurusan dengan hukum bahkan pernah dipenjara hanya gara-gara aksi yang dianggap publik settingan dan melanggar norma-norma asusila.
Sampai kapan publik Indonesia dijejali dengan aksi-aksi vulgar dan berita-berita penuh pro dan kontra selebritis tanpa menghasilkan karya nyata dan penghargaan bergengsi di panggung hiburan Tanah Air. (*)