Pengamat Kebijakan Lembaga, Universitas Indonesia, Arthur Josias Simon Runturambi. (ist)

Nasional

Pemindahan Napi Hanya Formalitas, Harusnya Ditjen PAS Evaluasi Pengawasan

Selasa 10 Agu 2021, 10:12 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  - Pemindahan narapidana narkoba ke Lapas Nusakambangan yang dilakukan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dinilai hanya sebatas formalitas saja.

Pasalnya, dari hasil ungkap kasus jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri, masih terus menemukan pengedar narkoba yang dikendalikan bandar yang mendekam di balik jeruji besi.

"Kebanyakan Pemindahan narapidana kasus narkoba ini hanya sebatas SOP saja. Kasus narkoba karakteristiknya itu berbeda ada pada bandar. Sama saja pindahin kenyamanan dari satu lokasi ke Nusakambangan," kata Pengamat Kebijakan Lembaga, Universitas Indonesia, Arthur Josias Simon Runturambi saat dibubungi, Selasa (10/8).

Menurutnya, persoalan itu masih tetap terjadi lantaran dipengaruhi budaya kerja petugas.

Oleh sebab itu, ia meminta lembaga yang dipimpinan Reinhard Silitonga harus ada pembaharuan kebijakan dalam pengelolaan di dalam Lapas maupun rutan.

"Beredarnya barang-barang yang dilarang di dalam Lapas seperti telepon genggam kaitannya dengan aktor dan konteksnya dan ini menjadi perhatian khusus," ujarnya.

Ditambahkan Arthur, keterlibatan napi dan oknum tidak terlepas dari kelonggaran aturan di setiap masing-masing Lapas.

Akibatnya, wajar saja jika hal tersebut dimanfaatkan para bandar nakorba untuk mengendalikan bisnisnya dari dalam jeruji besi.

"Di dalam Lapas sendiri tidak ada kepastian. Bagaimana cara membedakan antara bandar dan penyalahguna. Kita masuk ke Lapas tidak tahu mana bandar mana penyalahguna. Itu yang kemudian potensinya sangat besar sekali," terangnya.

Untuk itu, melihat efektif atau tidaknya pemindahan narapidana narkoba harus dilihat dari cara bagaimana petugas membedakan status bandar dengan penyalahguna.

Sebab, bagaimana pun kasus narkoba erat hubungannya dengan bandar selaku  pengendali.

"Karena itu tadi bandarnya tidak bisa dihalangi, karena mau pindah kemana bandar tetap aja bandar. Lapas ini tidak ada cara untuk menghambatnya, semua masuk Lapas sama, sehingga BNN panas," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, pemindahan narapidana kasus narkoba ke Lapas Nusakambangan, dinilai hanya buang-buang anggaran yang dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).

Pasalnya, bila telepon genggam masih tetap ada di dalam lapas, para napi masih bebas mengendalikan bisnis narkobanya.

Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari yang menilai pemindahan napi kasus narkoba tidak efektif dilakukan dan hanya buang-buang anggaran.

Pasalnya, ketika mereka dipindahkan, proses pengendalian yang terjadi saat ini hanya berpindah tempat saja.

"Karena kan selama ini yang terjadi napi masih bisa mengendalikan narkoba. Jadi bukan napinya yang dipindahkan, namun pengawasan yang lebih diperketat," katanya, Jumat (6/8).

Dikatakan Arman, selama ini pengendalian narkotika yang berhasil diungkap pihaknya masih saja bermuara dari dalam balik jeruji besi. Karena mereka yang dipindahkan masih dengan tenangnya menggunakan handphone untuk menjalankan bisnisnya. "Jika sampai disana (lapas Nusakambangan) tidak lagi bisa berkomunikasi dan betul-betul stop aktivitasnya, baru pemindahan bisa dikatakan efektif, sehingga bisnis mengedarkan dan mengendalikam narkoba, cuma nyatanya kan?," imbuh Arman. (ifand)

Tags:
Pemindahan Napi Hanya FormalitasHarusnya Ditjen PASEvaluasi Pengawasan

Reporter

Administrator

Editor