Berdalih Bisa Menambah Stamina, Dua Sopir Truk Rutin Konsumsi Sabu

Senin 09 Agu 2021, 09:20 WIB
Tersangka Packay dan Black sopir truk saat diamankan di Mapolres Serang. (ist)

Tersangka Packay dan Black sopir truk saat diamankan di Mapolres Serang. (ist)

Akibat perbuatannya ini, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1)  Jo Pasal 132 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (kontributor banten/rahmat haryono)

Berita Terkait

News Update