Akibat perbuatannya ini, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (kontributor banten/rahmat haryono)

Berdalih Bisa Menambah Stamina, Dua Sopir Truk Rutin Konsumsi Sabu
Senin 09 Agu 2021, 09:20 WIB

Tersangka Packay dan Black sopir truk saat diamankan di Mapolres Serang. (ist)
Administrator
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Menjadi Sopir Keluarganya, Malah Dituduh Ganggu Bini
Kamis 26 Agu 2021, 07:30 WIB

News Update
NIK e-KTP Anda Terlampir di DTSEN? Saldo Dana Bansos Rp600.000 BPNT Tahap 2 Siap Ditarik Mei 2025 Ini
26 Apr 2025, 10:09 WIB

Siapkan KTP Anda! Ini Syarat Daftar Pindar Akulaku agar Cepat Cair
26 Apr 2025, 10:04 WIB

Stop! Jangan Buru-buru Ganti Nomor HP Saat Galbay Pindar dan Kena Tagih Debt Collector, Ini Risiko dan Solusinya
26 Apr 2025, 10:00 WIB

Rekomendasi Daftar 25 Pindar Legal dan Terdaftar Resmi di OJK Tahun 2025
26 Apr 2025, 10:00 WIB

Klaim Sekarang Hadiahnya! Daftar 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 April 2025
26 Apr 2025, 09:55 WIB

Nama Asli Sumarni Kamaruddin Trending! Siapa Sebenarnya Necintanayla dan Apa Kaitannya dengan Justin Hubner?
26 Apr 2025, 09:53 WIB

Data KTP Anda Tercatat di Pinjol Ilegal? Begini Cara Ceknya Sekarang!
26 Apr 2025, 09:53 WIB

Saksikan Link Live Streaming Pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan Sore Ini
26 Apr 2025, 09:52 WIB

3 Aplikasi Pindar OJK 2025 Cepat Cair untuk Berbagai Keperluan, Cukup Syarat KTP
26 Apr 2025, 09:52 WIB

Apa yang Terjadi saat Galbay di Aplikasi Pindar Dompet Kilat? Simak Selengkapnya
26 Apr 2025, 09:49 WIB

Sedang Berlangsung Live Streaming Minnesota Timberwolves vs LA Lakers di Game 3 Playoff NBA 2025
26 Apr 2025, 09:39 WIB

Kabar Baik! Ini Daftar Pindar Legal dengan Bunga Rendah dan Tenor Panjang 2025
26 Apr 2025, 09:36 WIB

Cair Rp1 Juta Pakai Pindar Akulaku, Syarat Mudah Cukup KTP dan Swafoto, Begini Caranya
26 Apr 2025, 09:35 WIB
