ADVERTISEMENT

Benahi Ratusan Kilometer Jaringan Utilitas yang Bikin Semrawut di Jakarta, Gubernur Anies Tunjuk 2 Perusahan Daerah

Minggu, 8 Agustus 2021 14:52 WIB

Share
Pengerjaaan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu, dilakukan petugas Dinas Bina Marga DKI Jakarta. (ist)
Pengerjaaan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu, dilakukan petugas Dinas Bina Marga DKI Jakarta. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabel utilitas udara yang ada di Jakarta kerap menimbulkan kesemrawutan, dan juga kian merusak keindahan Kota Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pun memerintakan dua anak perusahaan daerah, PT. Jakarta Propertindo dan PD Sarana Jaya untuk menanganinya.

Perintah itu, tertuang dalam Pergub Nomor 106 tahun 2019 dan Pergub Nomor 70 tahun 2020.

“Untuk penugasan penyelenggaraaan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) telah ditunjuk PT Jakarta Propertindo dan PD Sarana Jaya. Hal ini tertuang pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 106 tahun 2019 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 70 tahun 2020,” tulis akun Istagram @binamargadki.

Dalam penangannya, diinformasikan juga nantinya kabel-kabel yang ada diudara tersebut akan dipindah ke dalam tanah dengan sistem Ducting sehingga menjadi terpadu .

Adapun untuk pengerjaannya sendiri, dibagi berdasarkan sebarannya di wilayah, yakni PT Jakarta Propertindo di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

Adapun PT.Sarana Jaya , pengerjaannya untuk wilayah Jakarta Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.

Penunjukan pembagian wilayah pengerjaan, telah dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1016 Tahun 2020 tentang Penunjukan lokasi penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) .

“Rencana lokasi penataan SJUT tersebar dibeberapa wilayah DKI, antara lain Jakarta Selatan terdiri dari 22 ruas jalan dengan total panjang 79,034 KM. Wilayah Jakarta Timur 10 ruas jalan dengan total panjang 45,2 KM,” terangnya lebih lanjut.

Sedangkan wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat terdiri 36 ruas jalan dengan total panjang sekitar 106,542 kilo meter. (deny)  

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT