JAKARTA - Penertiban jatingan Utilitas kembali dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Kali ini, sasarannya kabel disepanjang Jalan Prof. Dr. Satrio, Jakarta Selatan. Sebanyak 30 satuan petugas gabungan yang terdiri dari Sudin Perindustrian dan Energi (PE), Sudin Bina Marga, PPSU, Satpol PP, dan Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, dikerahkan. Para petugas ini memotong-motongi jaringan utilitas yang dianggap sebagai biang semrawut di kawasan tersebut. Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho, mengatakan, penertiban jaringan utilitas di sepanjang sisi utara Jalan Prof. Dr. Satrio tersebut ditujukkan untuk mempercantik tata kota, agar tidak ada lagi kabel udara yang melintang berantakan di tepi jalanan. "Dalam penertiban ini, kami sudah melakukan beberapa tahapan baik melalui surat pemberitahuan, rapat, peninjauan lapangan, hingga saat ini yakni eksekusi kabel udara. Karena hingga batas waktu yang sudah kami tentukan tidak akan tindakan akhirnya kami mengambil tindakan tegas," terang Hari. Menurutnya, penertiban kabel utilitas ini dilakukan dengan cara memotong kabel udara yang melintang di sepanjang sisi utara Jalan Prof. Dr. Satrio. Sebab selama ini, di kawasan tersebut memang banyak kabel utilitas yang berseliweran sehingga membuat wilayah terlihat kumuh. "Kemarin sudah kita lakukan penertiban segmen pertama yakni kabel sepanjang 400 meter. Lalu segmen kedua hari ini akan kami tertibkan 900 meter di sisi utara Jalan Prof. Dr. Satrio dari ujung gedung WTC sampai gedung Kedubes Malaysia," imbuhnya. Menurut Hari Nugroho, memang saat ini pihaknya akan terus melakukan pembenahan jaringan utilitas. Sasarannya bukan hanya di Jakarta Selatan saja, tapi sejumlah lokasi juga akan menjadi target. Dirinya berharap, dengan cara seperti ini diharapkan DKI Jakarta tidak ada lagi kebel udara. "Selama ini memang masih ada sejumlah titik banyak kabel udara sehingga membuat semrawut. Makanya ke depan seluruh jaringan utilitas akan berada di bawah tanah, "tandasnya. (wandi/mb)
Kabel Utilitas di Jakarta Selatan Terus di Tertibkan
Sabtu 19 Okt 2019, 13:33 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Jakarta
Benahi Ratusan Kilometer Jaringan Utilitas yang Bikin Semrawut di Jakarta, Gubernur Anies Tunjuk 2 Perusahan Daerah
Minggu 08 Agu 2021, 14:52 WIB
News Update
KLIK DI SINI! Link Live Streaming Benfica vs Real Madrid di Liga Champions 2025/2026, Kick-Off Pukul 03.00 WIB
Kamis 29 Jan 2026, 02:15 WIB
JAKARTA RAYA
Pengamat: Tata Ruang Semrawut Bikin Jalan Jakarta Mudah Rusak usai Banjir
28 Jan 2026, 21:06 WIB
JAKARTA RAYA
Amankan 39.436 Butir Obat Terlarang, DPRD DKI Minta Satpol PP Perkuat Patroli
28 Jan 2026, 20:56 WIB
Nasional
Jalan Berlubang Picu 27 Kecelakaan di Awal 2026, Penyelenggara Bisa Dipidana
28 Jan 2026, 20:50 WIB
Daerah
Guru SMP di Luwu Utara Jadi Korban Penganiayaan Oleh Siswa Usai Ditegur Bolos
28 Jan 2026, 20:16 WIB
Nasional
Link Download Resmi Panduan Pendaftaran Beasiswa LPDP 2026 Tahap 1 Januari, Lengkap Daftar Universitas Unggulan
28 Jan 2026, 19:42 WIB
OTOMOTIF
Perkuat Ekosistem JBA, ASLC Optimistis Pendapatan Tumbuh Dua Digit pada 2026 Ditengah Tantangan Industri Mobil Bekas
28 Jan 2026, 19:40 WIB
HIBURAN
Kronologi Lisa Mariana dan Keluarga Keracunan Kepiting Alaska, Ibunda Dirawat Intensif
28 Jan 2026, 19:18 WIB
EKONOMI
Tanpa BI Checking, Ini Daftar Pinjol Mudah Cair ke DANA 2025 yang Banyak Dicari
28 Jan 2026, 18:56 WIB
KHAZANAH
Kapan Libur Puasa Ramadan 2026? Ini Jadwal Libur Sekolah dan Tanggal Merahnya
28 Jan 2026, 18:25 WIB
OTOMOTIF
Pasar Otomotif 2025 Masih Tertekan, Toyota Harap Stimulus Tak Hanya untuk Mobil Listrik
28 Jan 2026, 18:18 WIB
Nasional
Juris Tan Diisukan Pindah Kewarganegaraan, Kejagung Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan
28 Jan 2026, 18:06 WIB
JAKARTA RAYA
KPK RI Ingatkan Kinerja Wali Kota Depok Tidak Kendor usai Dapat Skor Tinggi Berdasar Survei
28 Jan 2026, 18:02 WIB
EKONOMI
Mau Aktifkan TikTok PayLater? Intip Syarat, Cara, dan Limit Kredit Hingga Rp10 Juta
28 Jan 2026, 17:58 WIB