SERANG, POSKOTA.CO.ID - Mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Kadishubkominfo) Banten Revri Aroes meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim saat sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Jumat (6/8/2021).
Revri mengaku bersalah karena menerima uang dari kegiatan proyek internet desa senilai Rp3,5 miliar pada 2016 sebesar Rp 420 juta.
Permintaan Revri tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya Yandi Hendrawan saat sidang yang berlangsung dalam jaringan (online).
"Menghukum terdakwa dengan hukuman seringan-ringannya," ujar Yandi saat membacakan nota pledoi dihadapan majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi.
Dalam perkara senilai Rp 3,5 miliar tersebut, Revri menerima uang Rp 420 juta dari Direktur CV Sarana Duta Indah (SDI) Muhammad Kholid. Kholid diketahui terdakwa yang ikut mengatur dan membagikan uang kepada Revri, anggota DPRD Banten bernama Komarudin dan konsultan Jaenal Subhan.
Komarudin diakui Kholid menerima uang Rp 350 juta dan Jaenal Rp 70 juta.
"Bahwa terdakwa telah mengakui kebenaran uang tersebut (Rp 420 juta-red). Uang itu (diterima Revri-red) dibagikan untuk biaya koordinasi," ucap Yandi dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten Dipria dan Syahrul.
Pada persidangan Rabu (4/8) malam, Revri dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara.
Ia juga diganjar pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 420 juta subsider satu tahun dan 10 bulan penjara. Dan, denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain Revri, tiga terdakwa lain dibacakan tuntutan pidananya. Mereka, Direktur CV Sarana Duta Indah (SDI) Muhammad Kholid yang dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara, uang pengganti sebesar Rp 422 juta subsider 22 bulan. Dan, denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
Lalu, Kepala laboratorium administrasi negara Untirta Deden Muhammad Haris dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Haliludin.
Keduanya dituntut pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan. Khusus Deden, ia diganjar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 245 juta subsider satu tahun penjara.
Perbuatan keempat terdakwa menurut JPU telah memenuhi unsur dalam dakwaann subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah UU RI Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Berdasarkan surat tuntutan yang dibacakan, perkara tersebut berawal pada 2016 lalu. Ketika Dishubkominfo Banten melaksanakan kegiatan swakelola penyelenggaraan workshop peningkatan kapasitas desa dalam pemberdayaan informasi dan komunikasi atau internet desa.
Kegiatan dilaksanakan dengan metode swakelola, dengan target 1.000 peserta aparat desa dari empat kabupaten se-Provinsi Banten yaitu Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang.
Untuk penyusunan anggaran internet desa pada 2015, Revri memerintahkan Haliludin selaku Kepala Seksi Telekomunikasi dan Telematika Dishubkominfo Banten untuk membuat RKA, KAK, jadwal kegiatan, anggaran KAS serta RAB kegiatan.
Selanjutnya, usulan anggaran itu disetujui Revri dan diajukan untuk rencana anggaran kegiatan dalam TAPD. Anggaran internet desa itu kemudian disetujui dan dituangkan dalam DPA Dishubkominfo Banten dengan anggara Rp3,5 juta per peserta.
Setelah dilakukan pencairan anggaran pada 17 Februari 2016, kegiatan tersebut digelar pada tanggal 19 hingga 21 Februari 2016 yang dilaksanakan oleh Kholid dengan jumlah peserta 1.000 aparatur desa.
Setelah kegiatan tersebut terlaksana, Kholid membuat laporan pertanggungjawaban. Namun, laporan pertanggungjawaban Kholid tersebut diduga dimanipulasi.
Sebab pada pelaksanaanya kouta peserta tidak sampai 1.000 orang. Akibat kasus korupsi tersebut negara dirugikan Rp 1,1 miliar.
Usai pembacaan pledoi tersebut sidang akan kembali digelar Senin pekan depan dengan agenda putusan. (kontributor banten/rahmat haryono)