FSP, Oknum PNS di Lampung Utara. (Humas Polres Lampura)

Kriminal

Gegara Pungut Puluhan Juta dan Janjikan Masuk IPDN, Oknum PNS di Lampung Ditangkap

Jumat 06 Agu 2021, 16:45 WIB

LAMPUNG, POSKOTA.CO.ID - Janjikan bisa masuk  ke Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dengan sejumlah uang, seorang oknum PNS di Lampung Utara digaruk Satreskrim Polres Lampung Utara.

Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, S.IK mengatakan Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial FSP (45), warga Desa Tatakarya Kecamatan Abung Surakarta.

Ia menjelaskan kejadian tersebut bermula dari pertemuan antara terduga pelaku FSP dengan korban Eli Azka Sholihin (47) di rumahnya, di Jalan Kenanga Kelurahan Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan, pada September 2019 lalu.

“Terduga FSP datang ke rumah korban Eli menjanjikan anaknya yang bernama Nimas Ayu bisa masuk sekolah ke IPDN dengan syarat menyiapkan uang tunai sebesar Rp250 juta,” ujarnya mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M. S.IK, Jumat (6/8/2021) seperti  dirilis poskota, lampung.co.id

Saat itu korban Eli menyatakan tidak sanggup menyiapkan uang sebesar itu, sehingga FSP hanya meminta Rp35 juta sebagai uang muka pembayaran. Korban Eli menyatakan setuju dan menyerahkan berkas pendaftaran berikut uang Rp35 juta kepada terduga FSP.

Pada saat proses pengurusan anak korban, ternyata FSP pada bulan yang sama (September 2019),  juga menjanjikan kepada teman korban bernama Istikomah yang berstatus honorer untuk diangkat menjadi PNS di Puskesmas Kecamatan Blambangan dengan uang sebesar Rp25 juta,

Seiring berjalannya waktu, dirasakan korban ada semacam keanehan. Korban lalu meminta untuk dibuatkan surat pernyataan. Pelaku lalu membuat pernyataan yang berisikan apabila keduanya tidak diterima, semua uang akan dikembalikan awal Juni 2020.

Namun sampai waktu yang dijanjikan, pelaku tidak memenuhinya sehingga korban Eli pada 11 Maret melaporkan ke Polres Lampung Utara dengan laporan polisi nomor : LP/ 218/ B/ III/ 2021/ Polda Lpg/ SPK Res LU tanggal 11 Maret 2021,

Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan, dan pada Kamis (5/8/2021) sekira pukul 12.00 WIB, unit Pidum mengamankan terduga pelaku FSP di wilayah Kecamatan Abung Timur, dipimpin Kanit Aiptu Ermawi.

Barang bukti yang disita berupa satu lembar surat perjanjian antara FSP dengan korban Eli yang limit waktu pengembalian uang tanggal 24 Agustus 2020.

Artikel ini bisa juga dibaca di https://lampung.poskota.co.id/2021/08/06/janjikan-bisa-masuk-ipdn-oknum-pns-di-lampung-utara-digaruk-polisi?

Tags:
Gegara Pungut Puluhan Jutadan Janjikan Masuk IPDNOknum PNS di Lampungditangkap

Administrator

Reporter

Administrator

Editor