JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Polda Metro Jaya meringkus oknum Tenaga Kesehatan yang menjual obat sisa Covid-19 pasien yang telah meninggal akibat virus corona, Rabu (4/8/2021).
Dari 24 orang itu berinisial BC, MS, AH, RS, LO, RH, TF, NN, SJ, MS, MH, RB, AH, SO, YN, HH, AA, UF, LP, DW, MI, MR, DS, dan MD dan diamankan bukti berupa 6.964 butir dan 27 botol vial obat terapi Covid-19 berbagai merek.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi mengungkap kasus penjualan obat terapi Covid-19 di kawasan Jakarta dan sekitarnya.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi juga mengamankan 24 orang yang terlibat dalam proses penjualan.
"Ada 24 orang termasuk satu perawat kami amankan, modusnya itu dia bisa membeli dari apotek dan farmasi karena harga standar dengan memalsukan surat dokter serta bekerja sama dengan orang apotek," ujarnya pada wartawan, Rabu (4/8/2021).
Dari 24 orang itu, kata dia, ada perawat yang turut diamankan karena dia mengambil obat dari pasien yang telah meninggal dunia, dua kumpulkan dan dia jual dengan harga mahal.
Menurutnya, pengungkapan obat terapi Covid-19 itu bukan pertama kalinya dilakukan Polisi di masa pandemi.
Mereka itu merupakan orang yang mencari keuntungan semata di saat masyarakat menderita, membeli obat terapi Covid-19, menimbunnya, dan menjualnya kembali dengan harga berkali-kali lipat.
"Ada avigan, kita lihat avigan harganya tak terlalu mahal, tapi karena ditimbun dan langka dijual sampai puluhan juta," tuturnya.
Adapun obat dimaksud, Avigan Favipiravir 200 mg tablet dijual Rp. 200.000 dari harga normal Rp. 22.500.
Lalu, Actemra 80 mg/4 ml dijual Rp. 40.000.000 dari harga normal Rp. 1.162.200).
Lalu, Fluvir Oseltamivir 75 mg tablet dijual Rp. 100.000 dari harga normal Rp. 26.000.
Lalu, Azithromycin 500 mg tablet dijual Rp. 13.500 dari harga normal HET Rp. 1.700.
Dan Ivermectin 12 mg tablet dijual Rp. 75.000 dari harga normal Rp. 7.500.
"Pasal yang dikenakan Pasal 196 dan atau Pasal 198 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 Jo Pasal 10 UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," katanya. (Adji)