Sabu 17 Kilogram Diselundupkan Dalam Patung Oleh Jaringan Afrika Selatan dan Nigeria, Dua Pelaku Diringkus di Bekasi

Rabu 04 Agu 2021, 19:27 WIB
Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers kasus narkoba, di antaranya penyelundupan 17 kg sabu di dalam patung oleh jaringan Afsel dan Nigeria. (foto: adji)

Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers kasus narkoba, di antaranya penyelundupan 17 kg sabu di dalam patung oleh jaringan Afsel dan Nigeria. (foto: adji)

Tak hanya itu, polisi juga mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan jaringan Nigeria, Afrika. Pada kasus ini, polisi membekuk seseorang berinisial RR.

Modus operandi dalam kasus tersebut, berupa paket pengiriman barang haram melalui bandara Soekarno-Hatta. "Setelah dilakukan pengecekan barang, paket tersebut memang isinya adalah sabu-sabu," ujar Yusri.

Singkat cerita, setelah polisi melakukan penggelabuan dengan berpura-pura mengantar barang haram tersebut kepada pemesan. Hasilnya, setiba di TKP, polisi mencurigai seseorang yang hendak mengambil barang haram tersebut.

Walakin, polisi menangkap pelaku di salah satu minimarket, Tangerang, Banten pada 15 Juli. "Yang bersangkutan mengambil barang tersebut. Kami lakukan penangkapan," kata Yusri.

Atas perbuatan mereka, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan amcaman penjara 5 Tahun dan maksimal hukuman mati. (*)

Berita Terkait

News Update