Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers kasus narkoba, di antaranya penyelundupan 17 kg sabu di dalam patung oleh jaringan Afsel dan Nigeria. (foto: adji)

Kriminal

Sabu 17 Kilogram Diselundupkan Dalam Patung Oleh Jaringan Afrika Selatan dan Nigeria, Dua Pelaku Diringkus di Bekasi

Rabu 04 Agu 2021, 19:27 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 17 kilogram jaringan Afrika Selatan dan Nigeria. Rabu (04/08/2021).

Pada kasus narkoba jenis sabu-sabu asal Afrika Selatan tersebut dua pelaku diringkus polisi, yakni DO dan FS alias C.

Ada pun 17 kikogram sabu-sabu tersebut diungkap di Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat pada 30 Juli 2021 dan Kota Tangerang, Banten pada 15 Juli.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, modus operandi pelaku mengkamuflasekan barang haram tersebut di dalam patung binatang.

"Dari Mozambique, Afrika Selatan. Ini modusnya dalam bentuk patung-patung yang ada," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (04/08/2021).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi terkait pengiriman paket dari negara Timur Tengah itu melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Kemudian, polisi berkoordinasi dengan petugas Bea dan Cukai terkait pengiriman barang itu.

"Bea dan Cukai mengecek kiriman tersebut, betul ada total 16 kilogram," ujar Yusri. Guna mengetahui siapa pelaku yang memesan barang tersebut, polisi mencoba mengantar barang tersebut sesuai alamat yang tertera dalam paket.

Polisi sempat kewalahan lantaran alamat yang dicantumkan fiktif. Singkat cerita, polisi menemukan alamat pelaku yang sebenarnya dan mengamankan pelaku.

"Kami berhasil mengamankan dua orang menerima barang ini pertama Inisial DO, kedua FS," tambah Yusri. Tak sampai di situ, polisi juga mengembangkan lebih lanjut siapa saja yang terlibat terkait barang tersebut.

Hasil interogasi penyidik, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut ternyata dipesan oleh CN yang saat ini masih dalam kejaran polisi alias DPO. "Dia disuruh mengambil barang tersebut oleh seseorang yang sekarang menjadi DPO, inisial CN. Kami masih mengejar," tutur Yusri.

Tak hanya itu, polisi juga mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan jaringan Nigeria, Afrika. Pada kasus ini, polisi membekuk seseorang berinisial RR.

Modus operandi dalam kasus tersebut, berupa paket pengiriman barang haram melalui bandara Soekarno-Hatta. "Setelah dilakukan pengecekan barang, paket tersebut memang isinya adalah sabu-sabu," ujar Yusri.

Singkat cerita, setelah polisi melakukan penggelabuan dengan berpura-pura mengantar barang haram tersebut kepada pemesan. Hasilnya, setiba di TKP, polisi mencurigai seseorang yang hendak mengambil barang haram tersebut.

Walakin, polisi menangkap pelaku di salah satu minimarket, Tangerang, Banten pada 15 Juli. "Yang bersangkutan mengambil barang tersebut. Kami lakukan penangkapan," kata Yusri.

Atas perbuatan mereka, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan amcaman penjara 5 Tahun dan maksimal hukuman mati. (*)

Tags:
Sabu 17 KilogramDiselundupkan Dalam PatungOleh Jaringan Afrika Selatan dan Nigeria

Novriadji Wibowo

Reporter

Administrator

Editor