JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang remaja dilaporkan tewas dalam tawuran yang terjadi di Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat.
Sebelumnya video tawuran viral di sosial media, dan setelah kejadian tersebut, Polda Metro Jaya berhasil membekuk sejumlah remaja di Jatiasih dan Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (2/8/2021).
Dari informasi yang diketahui, seorang korban berinisial J (Anak di bawah umur) dilaporkan telah meninggal dunia dalam aksi tawuran tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, tawuran antargeng di Jaktim melibatkan sembilan orang remaja.
Tawuran terjadi pada 11 Juli 2021 sekitar pukul 2.30 WIB itu mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Kini, kesembilan remaja tersebut sudah diamankan pihak kepolisian.
"Dari sembilan orang ini, ada lima anak di bawah umur. Yang dewasa pun cukup muda usianya itu hampir 20-22 tahun," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (2/8).
Keempat remaja tanggung itu memiliki peran masing-masing saat tawuran.
S dan ACW selaku pembawa senjata tajam celurit dan melakukan pembacokan pada korban.
Lalu, MHP selaku perekaman video aksi tawuran, dan RFR joki yang mengejar korban hingga korban jatuh.
"Modus operandi para pelaku biasanya mengajak, menantang (geng lain, red) melalui media sosial yang ada," ujar Yusri.
Kesembilan pelaku menamakan diri mereka sebagai geng motor Enjoy Mabes.
Satu anak di bawah umur, tiga orang remaja berinisial HT, TM, dan STC dibekuk di Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Modusnya sama, saling ejek di medsos, lalu berkumpul dan menantang geng motor lainnya, janjian di suatu tempat dan melakukan aksi tawuran," kata Yusri.
Atas perbuatan mereka, para pelaku remaja itu dijerat Pasal 170 ayat 2E dan 3E serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara sesuai dengan peradilan anak. (Adji)