Kesembilan pelaku menamakan diri mereka sebagai geng motor Enjoy Mabes.
Satu anak di bawah umur, tiga orang remaja berinisial HT, TM, dan STC dibekuk di Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Modusnya sama, saling ejek di medsos, lalu berkumpul dan menantang geng motor lainnya, janjian di suatu tempat dan melakukan aksi tawuran," kata Yusri.
Atas perbuatan mereka, para pelaku remaja itu dijerat Pasal 170 ayat 2E dan 3E serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara sesuai dengan peradilan anak. (Adji)