Tito Karnavian: Terbitkan tiga Inmendagri, sebagai pelaksanaan teknis dari penerapan PPKM Level 4, 3 dan 2 yang diperpanjang sampai dengan 9 Agustus 2021. (Foto/mendagri)

Nasional

Tiga Instruksi Pelaksanaan Teknis Penerapan PPKM Level 4, 3 dan 2 Diterbitkan Mendagri

Selasa 03 Agu 2021, 10:52 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri), sebagai pelaksanaan teknis dari penerapan PPKM Level 4, 3 dan 2 yang diperpanjang sampai dengan 9 Agustus 2021.

Ada tiga Inmendagri yakni, Inmendagri Nomor 27 tentang penerapan PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali, Inmendagri Nomor 28 tentang penerapan PPKM Level 4 untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Penerapan PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Adapun untuk wilayah di DKI Jakarta masih menerapkan PPKM Level 4 Untuk wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,  Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Kota Administrasi Jakarta Utara.

Dalam Inmendagri tersebut disebutkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah,
Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online).

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home.

Selain itu, esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Ketentuan lainnya, untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

Termasuk untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam, dan pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/Outlook voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum, seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diijinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit, pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Sedangkan Restoran /rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Kegiatan  pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan.

Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan
kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4. Selain itu, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Juga menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut. (johara)

Tags:
Aturan PPKM Level 4perpanjangan-ppkmimendagri ppkm level 4aturan transportasi umum ppkm level 4kartu vaksin

Administrator

Reporter

Administrator

Editor