Wah, Termasuk Indonesia, nih! Inilah 12 Negara dengan Peraturan Aneh Bagi Pengendara Motor

Senin 02 Agu 2021, 07:34 WIB
Ilustrasi arus lalu lintas di Jakarta Pusat. (cr05)

Ilustrasi arus lalu lintas di Jakarta Pusat. (cr05)

Di negara ini pengendara motor atau mobil wajib membawa rompi neon kuning, sob. Kenapa? Hal ini bertujuan jika suatu saat kendaraan mogok di tengah jalan, pengendara harus segara memakainya untuk sebagai tanda kalau ia sedang bermasalah dengan kendaraannya. Unik juga, ya?

4. Jerman

Di Jerman, pengendara motor termasuk yang dibolehkan melaju di Autobahn (jalan bebas hambatan alias tol).

Hanya saja, hukum lalulintas selama melaju di jalan tersebut, jika mengalami kehabisan bahan bakar, maka pengendara motor akan dikenakan denda, sob! Wuih, kejam nggak, tuh?

Selain itu, pemotor di Jerman dilarang keras lepas tangan dari setang motor. Bahkan jika rider mengaktifkan cruise control, kedua tangan harus tetap memegang setang.

5. Yunani

Jika kepergok parkir sembarangan, polisi segera bertindak. Anehnya, bukan mengangkut sepeda motor, tetapi mengambil plat nomor kendaraan. Wkwkwkwk...

6. India

Di beberapa wilayah di India, hanya pengendara yang harus memakai helm. Pembonceng tidak diwajibkan. Hah? Kalau jatuh yang disalahkan siapa, tuh, ya?

Mungkin ada asuransinya kali, ya, sob.

7. Jepang

Di negeri Doraemon ini memang hukum lalulintasanya sangat memprioritaskan pejalan kaki.

News Update