Waduh! Gegara Hibah Bodong Heriyanti Akidi Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Senin 02 Agu 2021, 19:25 WIB
Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro.(poskota sumsel)

Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro.(poskota sumsel)

PALEMBANG, POSKOTA.CO.ID – Uang bantuan Rp2 Triliun tak kunjung masuk, Heriyanti alias Ahong, anak bungsu Akidi Tio dijemput langsung Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro dari Bank Mandiri ke Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2019). 

Heriyanti alias Ahong, anak bungsu Akidi Tio dijemput langsung Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro dari Bank Mandiri ke Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2019).

Info terbaru Heriyanti akan ditetapkan tersangka kasus uang hibah Rp 2 Triliun yang tidak benar.

Heriyanti tiba di Mapolda Sumsel pukul 12.59 WIB dan langsung digiring masuk ke ruang Dir Ditkrimum Polda Sumsel dengan pengawalan sejumlah petugas.

Menggunakan batik biru dengan celana panjang hitam, Heriyanti berusaha menghindari awak media dengan terus berjalan cepat seraya menutupi wajahnya menggunakan tangan.Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari bibirnya.

Sementara itu Dir Ditreskrimum Polda Sumsel, Hisar Siallagan saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar terkait penjemputan Heriyanti. Termasuk status Heriyanti saat ini belum juga ada keterangan terkait hal tersebut.

"Nanti saja ya," ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Heriyanti masih berada di Mapolda Sumsel. Pejabat kepolisian yang ada di Polda Sumsel dan membenarkan bahwa status Heriyanti sudah ditetapkan tersangka

Uangnya Tidak Ada

Uang sumbangan sebesar Rp.2 triliun dari keluarga mendiang Akidi Tio ternyata tidak ada. Dengan demikian Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio yang menyerahkan simbolis bantuan ke Kapolda Sumsel bakal ditetapkan tersangka.

"Ternyata Uang 2 T (triliun) tidak ada, menurut bapak Heriyanti salah atau tidak," ujarnya, senin (2/8/2021).

“Sudah kita cek uang itu tidak ada. Nah dengan kondisi itu dia akan jadi tersangka," kata Ratno menambahkan, seperti dirilis Poskota Sumsel.

Dalam satu pekan Tim Polda Sumsel tidak menemukan titik terang mengenai kebenaran uang tersebut.  KIta menemukan unsur pidana dalam janji hibah ini dan akan mengenakan UU No 1 tahun 1946.

Dalam UU tersebut, Heryanti dikenakan pasal 15 dan 16 yang dianggap menghina negara dengan melakukan kebohongan publik.

 Dalam pasa[ 15 tersebut disebutkan, barang siapa menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar yang berlebihan muapun tidak lengkap hingga membuat keonaran di kalangan rakyat.

Lalu pasal 16 tentang pperbuaran yang dapat menimbulkan perasaan penghinaan kebangsaan.  Heriyati sudah dianggap menghina negara dalam kasus ini.

Tersangka teranam hukuman 10 tahun pernjara atas perbuaannya ini.

PIhaknya masih melakukan pemeriksaan termasuk dokter keluarga Prof Hardi Darmawan.   PIhaknya tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

(Artikel ini dapat dibaca lengkap di Poskota Sumsel: https://sumsel.poskota.co.id/2021/08/02/anak-akidi-heryanti-terancam-10-tahun-penjara-prof-hardi-darmawan-dicecar-sikapnya)

Berita Terkait

News Update