Waduh! Gegara Hibah Bodong Heriyanti Akidi Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Senin 02 Agu 2021, 19:25 WIB
Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro.(poskota sumsel)

Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro.(poskota sumsel)

“Sudah kita cek uang itu tidak ada. Nah dengan kondisi itu dia akan jadi tersangka," kata Ratno menambahkan, seperti dirilis Poskota Sumsel.

Dalam satu pekan Tim Polda Sumsel tidak menemukan titik terang mengenai kebenaran uang tersebut.  KIta menemukan unsur pidana dalam janji hibah ini dan akan mengenakan UU No 1 tahun 1946.

Dalam UU tersebut, Heryanti dikenakan pasal 15 dan 16 yang dianggap menghina negara dengan melakukan kebohongan publik.

 Dalam pasa[ 15 tersebut disebutkan, barang siapa menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar yang berlebihan muapun tidak lengkap hingga membuat keonaran di kalangan rakyat.

Lalu pasal 16 tentang pperbuaran yang dapat menimbulkan perasaan penghinaan kebangsaan.  Heriyati sudah dianggap menghina negara dalam kasus ini.

Tersangka teranam hukuman 10 tahun pernjara atas perbuaannya ini.

PIhaknya masih melakukan pemeriksaan termasuk dokter keluarga Prof Hardi Darmawan.   PIhaknya tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

(Artikel ini dapat dibaca lengkap di Poskota Sumsel: https://sumsel.poskota.co.id/2021/08/02/anak-akidi-heryanti-terancam-10-tahun-penjara-prof-hardi-darmawan-dicecar-sikapnya)

Berita Terkait

News Update