Waduh! Gegara Hibah Bodong Heriyanti Akidi Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Senin 02 Agu 2021, 19:25 WIB
Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro.(poskota sumsel)

Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro.(poskota sumsel)

PALEMBANG, POSKOTA.CO.ID – Uang bantuan Rp2 Triliun tak kunjung masuk, Heriyanti alias Ahong, anak bungsu Akidi Tio dijemput langsung Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro dari Bank Mandiri ke Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2019). 

Heriyanti alias Ahong, anak bungsu Akidi Tio dijemput langsung Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro dari Bank Mandiri ke Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2019).

Info terbaru Heriyanti akan ditetapkan tersangka kasus uang hibah Rp 2 Triliun yang tidak benar.

Heriyanti tiba di Mapolda Sumsel pukul 12.59 WIB dan langsung digiring masuk ke ruang Dir Ditkrimum Polda Sumsel dengan pengawalan sejumlah petugas.

Menggunakan batik biru dengan celana panjang hitam, Heriyanti berusaha menghindari awak media dengan terus berjalan cepat seraya menutupi wajahnya menggunakan tangan.Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari bibirnya.

Sementara itu Dir Ditreskrimum Polda Sumsel, Hisar Siallagan saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar terkait penjemputan Heriyanti. Termasuk status Heriyanti saat ini belum juga ada keterangan terkait hal tersebut.

"Nanti saja ya," ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Heriyanti masih berada di Mapolda Sumsel. Pejabat kepolisian yang ada di Polda Sumsel dan membenarkan bahwa status Heriyanti sudah ditetapkan tersangka

Uangnya Tidak Ada

Uang sumbangan sebesar Rp.2 triliun dari keluarga mendiang Akidi Tio ternyata tidak ada. Dengan demikian Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio yang menyerahkan simbolis bantuan ke Kapolda Sumsel bakal ditetapkan tersangka.

"Ternyata Uang 2 T (triliun) tidak ada, menurut bapak Heriyanti salah atau tidak," ujarnya, senin (2/8/2021).

Berita Terkait

News Update