Ilustrasi pengeroyokan.(dok Poskota)

Kriminal

Jika Benar Lakukan Pemukulan, Oknum Satpam di GBK Terancam Pasal Berlapis

Senin 02 Agu 2021, 22:52 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana mengatakan sudah menerima laporan Zaelani (26) korban pemukulan yang diduga dilakukan oleh oknum satpam di Sentra Vaksinasi GBK, Jakarta Pusat. 

Wisnu mengatakan, laporan itu pihaknya terima pada Sabtu (31/07/2021) lalu. 

Menindaklanjuti hal tersebut, Wisnu menjelaskan pihaknya langsung bertindak cepat dengan memeriksa 3 saksi terkait kejadian tersebut. 

"Ada tiga saksi kita mintai keterangannya. Unit Kemnag Polres Jakpus yang menangani kasus ini," kata Wisnu ketika dikonfirmasi, Senin (2/8/2021).

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan, nantinya apabila terbukti ada penganiyaan yang dilakukan oleh oknum satpam tersebut, dirinya mengatakan yang bersangkutan akan terancam pasal berlapis yakni 170 KUHP terkait pengeroyokan dan 351 tentang penganiayaan. 

"Pelaku pengeroyokan jika nantinya terbukti akan dikenakan kedua pasal tersebut," ungkapnya. 

Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswa bernama Zaelani (26) mengaku mengalami aksi pemukulan oleh oknum satpam saat hendak mengambil sertifikasi vaksinasi di sentra vaksinasi Gelora Bung Karno (GBK) Senayan Jakarta Pusat pada Jum'at (30/7/2021) lalu. 

Akibatnya Zaelani mengalami luka cukup parah di bagian pelipis sebelah kanan dan mendapat beberapa jahitan akibat aksi pemukulan tersebut. (cr-05)

Tags:
Jika Benar Lakukan PemukulanOknum Satpam di GBKTerancam Pasal Berlapis

Administrator

Reporter

Administrator

Editor