Catat, Ini Dia Syarat Baru Pengguna Jasa Penerbangan

Senin 02 Agu 2021, 11:09 WIB
Semua calon penumpang maskapai penerbangan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. (Foto/angkasapura)

Semua calon penumpang maskapai penerbangan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. (Foto/angkasapura)

Pelaporan hasil tes untuk penerbangan oleh laboratorium/fasyankes ke allrecord-tc-19 (NAR) dilakukan paling lama 2 jam setelah hasil pemeriksaan selesai diverifikasi.

Hal ini untuk memastikan standar layanan laboratorium yang sudah terintegrasi dengan NAR, Balitbang Kemenkes menerbitkan SE Nomor 4491/2021.

“Kami mengimbau agar calon penumpang pesawat melakukan tes Covid-19 di salah satu dari 742 laboratorium yang sudah terintegrasi dengan NAR, sehingga hasil tes langsung diunggah ke PeduliLindungi,” pungkasnya. (Muhammad Iqbal)

Berita Terkait

News Update