Mafia Tanah di Tangerang Tak Tersentuh, Langkah Tegas Pemerintah Dipertanyakan 

Minggu 01 Agu 2021, 01:15 WIB
Aksi puluhan warga Pantura, di gedung Pemkab Tangerang. (Foto/iqbal)

Aksi puluhan warga Pantura, di gedung Pemkab Tangerang. (Foto/iqbal)

Praktik mafia tanah tidak bisa berjalan sendiri, dengan mandeknya penanganan kasus penyerobotan hak atas tanah di Pantura ini memperkuat dugaan saya akan adanya keterlibatan oknum-oknum di pemerintahan, BPN hingga aparat hukum.

Dirinya berharap ada langkah tegas dari Presiden Jokowi dalam penanganan kasus mafia tanah ini khususnya di wilayah Pantura Tangerang. 

“Jika praktek mafia tanah ini bisa diberantas akan menjadi sejarah manis bagi Pemerintahan Jokowi,” tandasnya.

Sementara itu Pengamat Politik dan Komunikolog, Tamil Selvan, menyarankan agar para korban mafia tanah bersatu dalam memperjuangkan hak atas lahannya.

Salah satunya melakukan gugatan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat yang telah mengeluarkan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) bahkan sertifikat di atas lahan milik warga. 

Patut pertanyakan apakah keluarnya NIB bahkan sertifikat di atas lahan milik warga ini unsur ketidaksengajaan atau memang pesanan dari para mafia tanah.

Tamil juga mempertanyakan kinerja BPN terkait adanya penguasaan lahan yang sangat besar oleh perorarangan.

Padahal di dalam UU Agraria terdapat batasan penguasaan tanah oleh perorangan terlebih di lokasi-loksi yang padat penduduk. 

Terlepas itu hasil merampas atau membeli, bagaimana bisa di wilayah 4 kecamatan di wilayah Pantura Kabupaten Tangerang ada beberapa nama yang mampu menguasai hingga ratusan hektar lahan dan itu muncul di website resmi BPN. Ini yang harus kita pertanyakan kepada BPN terkait penegakan UU Agraria.

Hal senada juga disampaikan Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), Kendi Budiharjo, banyak masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah namun harus kehilangan aset tanah miliknya lantaran dirampas oleh mafia tanah. 

Oknum-oknum yang telah berkolaborasi untuk melancarkan praktik mafia adalah anti Pancasila yang harus dihukum seberat-beratnya.

“Para pejabat yang membantu praktik mafia tanah ini lah para penghianat bangsa sesungguhnya yang layak dihukum mati,” pungkas Budi. (Muhammad Iqbal) 

Berita Terkait

News Update