PURWAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Seorang pria di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, tega menyetubuhi adik iparnya sendiri yang masih dibawah umur gegara tak puas terhadap pelayanan isterinya.
Prilaku asusila pelaku FBD, 37, terhadap Mawar, 11 (nama samaran) sudah berlangsung selama 2 tahun dan akhirnya terbongkar hingga menyeret FBD ke ruang jeruji besi Mapolres Purwakarta, Jumat (30/7) sore.
Terbongkarnya perbuatan tak senonoh pelaku yang berprofesi sebagai buruh di sebuah perusahaan di Purwakarta, setelah Mawar menceritakan sakit pada alat vitalnya kepada orang tuanya.
Mawar mengungkapkan rasa sakit itu akibat dirinya sering disetubuhi suami dari kakak kandungnya.
Sontak pengakuan Mawar tersebut membuat orang tuanya marah besar dan langsung melaporkan FBD ke petugas Polres Purwakarta.
Setelah mengantongi cukup bukti, sejumlah petugas Satreskrim Polres Purwakarta meringkus FBD dirumahnya disekitar Kelurahan Cipaisan, Purwakarta, kemarin.
Menurut Kanit PPA Satreskrim Polres Purwakarta, Aiptu Agus Permana, Sabtu (31/7), pelaku melampiaskan kekecewaan terhadap isterinya karena tak puas atas pelayanannya dengan menyetubuhi adik iparnya.
“Perbuatan asusila FBD telah dilakukan sejak 2019,” ungkap Agus.
Selain itu, juga terdorong oleh nafsu syahwati pelaku yang sudah naik ubun ubun gegara sering menonton film porno di handphone.
Akhirnya pelaku berulah dengan mengelabui adik iparnya dengan iming iming akan menghadiahi handphone dan uang asal mau disetubuhi.
Mawar yang tergolong masih lugu juga tahu bahwa perbuatan tersebut tidak terpuji.
Pelaku tak menyerah terus merayu dibarengi ancaman hingga akhirnya merenggut keperawanan Mawar pada 2019. “Perbuatan itu terus dilakukan berulang kali,” jelas Agus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya tersebut, pelaku kini telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Purwakarta. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 jo 76 D Sub Pasal 82 ayat 1 jo 76 E UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara. (dadan)