‘Kolaborasi’ Begal dan Geng Motor, Varian Baru Kejahatan Konvensional

Sabtu 31 Jul 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi, ‘Kolaborasi’ Begal dan Geng Motor, Varian Baru Kejahatan Konvensional. (foto: pixabay.com/@geralt)

Ilustrasi, ‘Kolaborasi’ Begal dan Geng Motor, Varian Baru Kejahatan Konvensional. (foto: pixabay.com/@geralt)

Secara khusus Pasal 365 KUHP memberikan batasan pendekatan atas 'begal' dari pencurian karena pada pembegalan sebelum mengambil harta orang lain, begal memberikan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud mempermudah atau mempersiapkan pencurian itu.

Sanksi atas pembegalan dalam Pasal 365 adalah pidana penjara selama sembilan tahun dan paling lama 12 tahun manakala dilakukan pada waktu malam atau dijalan umum. Sebagai konsekuensi jika korban pembegalan sampai meninggal dunia, begal dapat diancam dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun hingga pidana mati atau seumur hidup. (*)

Berita Terkait

News Update