JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan segera mengeluarkan kebijakan bahwasanya vaksin menjadi persyaratan warga Jakarta untuk melakukan berbagai aktivitas.
Persyaratan ini, nantinya juga sebagai upaya percepatan pencapaian herd Imunity dan juga warga terhindar dari sanksi administratif seperti penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial.
Menurut Anies, kebijakan diambil dengan mempertimbangkan riset ilmiah dan fakta lapangan di Jakarta bahwa vaksinasi terbukti mampu menurunkan risiko keparahan dan risiko kematian akibat Covid-19.
“Dari 4,2 juta orang ber-KTP DKI Jakarta yang sudah divaksin minimal dosis pertama, hanya 2,3% yang tetap terinfeksi. Angkanya kecil sekali. Dan sebagian besar dari mereka yang terinfeksi ini, dari 2,3% itu, mereka tidak bergejala atau bergejala ringan,” katanya, Sabtu (31/07/2021).
Sementara, dari 4,2 juta orang yang sudah divaksin tersebut, hanya 0,013% yang meninggal sesudah terpapar Covid-19, atau sekitar 13 kasus per 100 ribu penduduk.
Maka itu, jika dilihat, yang sudah divaksin tersebut Case Fatality Rate atau tingkat kematian kasusnya menurun sampai kurang dari 1/3 dibandingkan mereka yang belum vaksin.
“Artinya, temuan riset medis kita tahu, dan data di Jakarta, tadi sudah saya paparkan, menunjukkan bahwa mereka yang sudah divaksin risikonya terbukti di lapangan jauh lebih kecil, daripada mereka yang belum divaksin,” ungkap Gubernur Anies.
Namun, Ia mengingatkan untuk tidak salah mengartikan dan menganggap kematian sekadar angka statistik. Karena, di balik setiap kematian, ada keluarga, saudara, teman yang kehilangan orang -orang yang dicintai dan bahkan kehilangan orang-orang yang diandalkan. (*)