LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak memberikan beberapa kelonggaran pada beberapa kegiatan masyarakat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021 nanti.
Pada PPKM Level 3 ini, Pemkab mengizinkan adanya kegiatan peribadatan dan juga resepsi pernikahan.
Hal itu tercantum dalam intruksi Bupati Lebak Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19 di Kabupaten Lebak.
Asda II Pemkab Lebak, Ajis Suhendi mengatakan, bahwa pelaksanaan sholat di masjid dan kegiatan peribadatan lainnya sudah dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan protokol kesehatan yang ketat.
"Iya betul sudah diperbolehkan. Maksimal 25% kapasitas atau 20 Orang dengan protokol kesehatan," ujarnya saat dihubungi, Jum'at (30/7/2021).
Pihaknya juga meminta kepada MUI Lebak dan Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Lebak untuk memastikan protokol kesehatan di masjid tetap diperhatikan.
Selain itu, pihaknya juga mengizinkan pelaksanaan resepsi pernikahan di Kabupaten Lebak. Nantinya acara resepsi pernikahan tidak boleh mengadakan pesta yang menimbulkan kerumunan orang banyak.
"Maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat serta dengan penerapan prokes ketat," tegasnya.
Jikapun ada yang melanggar, maka Ajis menegaskan, Pemkab melalui Satpol PP dan juga Satgas Penanganan Covid-19 Lebak akan memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar khususnya penanggung jawab acara dan membubarkan acara itu.
Dirinya pun mengimbau kepada warga Kabupaten Lebak untuk mematuhi apa yang tercantum dalam instruksi Bupati Lebak itu guna memutus rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Lebak.
"Semuanya jangan lengah, tetap patuhi protokol kesehatan. Mari kita lindungi diri kita dan juga orang terdekat dari paparan covid-19," pungkasnya.(kontributor Banten/yusuf permana)