Penerapan SE Menperin 3/2021 Cegah Penyebaran Covid-19 di Sektor Industri 

Jumat 30 Jul 2021, 09:30 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.(Ist)

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.(Ist)

Pada masa PPKM level 4, Kemenperin melakukan pembaruan terhadap aturan IOMKI yang diberikan kepada perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk tetap dapat menjalankan aktivitasnya melalui SE Menperin 3/2021.

Pembaruan tersebut meliputi pengertian dari operasional dan mobilitas kegiatan industri, yaitu seluruh aktivitas perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri sepanjang rantai nilainya, mulai dari pengadaan barang baku dan bahan penolong dari pemasok, operasional produksi dan pendukungnya, sampai dengan distribusi produk, termasuk mobilitas dan aktivitas staf, pekerja, karyawan, atau pegawainya.
 
“Pembaruan Ini dilakukan untuk menyempurnakan beberapa aspek dalam IOMKI, mempermudah implementasi di lapangan, serta menyelaraskan upaya penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional khususnya sektor industri,” pungkas Eko.(*/tri)

Berita Terkait

News Update