Penerapan SE Menperin 3/2021 Cegah Penyebaran Covid-19 di Sektor Industri 

Jumat 30 Jul 2021, 09:30 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.(Ist)

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.(Ist)

“Pencabutan izin diberikan jika perusahaan telah dinonaktifan izinnya, tetapi tetap tidak menyampaikan laporan. Selain itu, pencabutan izin diberikan kepada yang sudah menerima penonaktifan izin sebanyak dua kali,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko SA Cahyanto.

Dirjen KPAII menyatakan, pihaknya proaktif untuk memantau perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri dalam menerapkan protokol kesehatan sekaligus menyosialiasikan penerapan SE Menperin 3/2021.

“Misalnya, hal itu kami lakukan ketika melakukan kunjungan kerja di Kawasan Industri Suryacipta dan pabrik PT. Honda Prospect Motor, Karawang pada Rabu, (28/7) kemarin,” ungkapnya.

Eko menegaskan, semua perusahaan industri maupun perusahaan kawasan industri harus mematahui SE Menperin 3/2021.

Hal ini sebagai upaya bersama dalam mencegah penyebaran virus Covid-19 di lingkungan industri dan kawasannya.

Pembaruan IOMKI

Dirjen KPAII menambahkan, format IOMKI saat ini yang diterbitkan Kemenperin telah dilengkapi dengan penjelasan mengenai sektor kritikal maupun esensial berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Pembaruan ini dilakukan untuk memudahkan identifikasi dan pengawasan di lapangan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 bagi perusahaan industri yang memiliki beberapa KBLI namun tidak semuanya masuk pada sektor kritikal atau esensial.

“Bagi perusahaan yang memiliki beberapa KBLI berbeda, namun tidak semuanya masuk dalam kategori esensial atau kritikal, pelaksanaan di lapangannya ditentukan berdasarkan proses produksinya. Apabila KBLI tersebut masuk pada kategori kritikal maka aturannya mengikuti ketentuan di sektor kritikal, begitu pula bagi KBLI yang termasuk dalam sektor esensial, aturannya mengikuti ketentuan pada sektor esensial,” papar Eko.

KBLI digunakan sebagai klasifikasi kegiatan industri dalam beberapa bidang usaha yang dibedakan berdasarkan jenis produk/output baik berupa barang maupun jasa.

Sebagian besar perusahaan industri saat ini memiliki beberapa KBLI, sehingga perlu diperjelas dalam penerapan IOMKI tersebut mengenai kategorisasinya. 

Format tersebut diharapkan dapat memudahkan pemerintah daerah serta satuan tugas Covid-19 yang bertugas di lapangan untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri. “Perusahaan industri wajib mengikuti semua yang sudah diatur dalam IOMKI terutama memprioritaskan tentang keselamatan dan keamanan masyarakat termasuk produk yang dihasilkan”, tegas Eko. 

Berita Terkait

News Update