Untuk biayanya sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Sedangkan persyaratan peserta yang akan menggunakan layanan ini wajib membawa:
1. SIM asli beserta fotokopi rangkap dua.
2. KTP asli dan fotokopi rangkap dua.
3. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. (DIMS)
Berikut Jadwal SIM Keliling di Kawasan Tangerang Selantan:
Senin
Polsek Curug: 08.00-13.00 WIB
ITC BSD: 08.00-17.00 WIB
Selasa
Pamulang Square: 08.00-13.00 WIB
ITC BSD: 08.00-17.00 WIB
Rabu
Bintaro Plaza: 08.00-17.00 WIB
WTC Serpong: 08.00-13.00 WIB
Kamis
Bintaro Plaza: 08.00-17.00 WIB
WTC Serpong: 08.00-13.00 WIB
Jumat
Pamulang Square: 08.00-16.00 WIB
ITC BSD: 08.00-11.00 WIB
Sabtu
Pamulang Square: 08.00-11.00 WIB
ITC BSD: 09.00-17.00 WIB
Minggu
Bintaro Plaza: 08.00-10.00 WIB