"Sasarannya dijalan yang sepi, pelaku sudah stand by, jika ada pengendara lewat, itu dibuntuti, ketika berhenti, pelaku langsung membacok lengan korban," Tambah AKP Miken
Polsek Tambelang kini berhasil mengamankan beberapa barang bukti milik pelaku, yang berupa, dua unit sepeda motor Honda Vario dan Honda Beat yang masing masing berwarna hitam, Satu buah celurit, dua Sweater, dan tiga unit Handphone.
Atas kejadian yang menimpa Korban DF, empat pelaku dikenakan pasal 365 KUHP, serta mendapati sanksi hukuman sembilan tahun penjara. (Kontributor Bekasi/Ihsan Fahmi)