Dikeluhkan Masyarakat, Pungutan Parkir di Pasar Kranggot Dihentikan Sementara

Jumat 30 Jul 2021, 10:12 WIB
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian saat membahas parkir  bersamaSekretaris Daerah (Sekda) Maman Mauludin, Kepala Dishub Uteng Dedi Apendi, Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Safrudin, Kepala Dinas Satpol PP Juhadi M Syukur, dan Kepala Bagian Hukum Agung Setiabudi. (ist)

Wali Kota Cilegon Helldy Agustian saat membahas parkir bersamaSekretaris Daerah (Sekda) Maman Mauludin, Kepala Dishub Uteng Dedi Apendi, Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Safrudin, Kepala Dinas Satpol PP Juhadi M Syukur, dan Kepala Bagian Hukum Agung Setiabudi. (ist)

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Cilegon  Uteng Dedi Afendi menjelaskan,  penerapan parkir ini merupakan inisiatif jajaran Dishub untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cilegon. 

Selain meningkatkan PAD,  kebijakan itu pun menguntungkan masyarakat yang selama ini kerap mengunjungi pasar. "Bukan merugikan masyarakat, justru menguntungkan," ujar Uteng.

Dilanjutkan Uteng, selain pembayaran yang satu pintu, dengan sistem tersebut penataan parkir lebih rapih, dan bila nanti masyarakat belum sampai 10 menit berada di pasar tidak perlu membayar parkir. (kontributor banten/rahmat haryono)

Berita Terkait
News Update