Sementara itu, Kepala Dishub Kota Cilegon Uteng Dedi Afendi menjelaskan, penerapan parkir ini merupakan inisiatif jajaran Dishub untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cilegon.
Selain meningkatkan PAD, kebijakan itu pun menguntungkan masyarakat yang selama ini kerap mengunjungi pasar. "Bukan merugikan masyarakat, justru menguntungkan," ujar Uteng.
Dilanjutkan Uteng, selain pembayaran yang satu pintu, dengan sistem tersebut penataan parkir lebih rapih, dan bila nanti masyarakat belum sampai 10 menit berada di pasar tidak perlu membayar parkir. (kontributor banten/rahmat haryono)