Terdakwa Pembunuh dan Pemerkosa Pedagang Sayuran Divonis 15 Tahun Penjara di PN Serang

Kamis 29 Jul 2021, 21:47 WIB
ilustrasi mayat

ilustrasi mayat

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Terdakwa Aris, 26, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap M, 43, perempuan paruh baya penjual sayuran di Jalan Kandang Sapi, Kampung Kayu Areng, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada 9 Februari 2021 lalu divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (29/7/2021).

Majelis Hakim yang diketuai Hasmy mengatakan terdakwa Aris terbukti bersalah melakukan pembunuhan dan pemerkosaan, sebagaimana diatur dalam pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Aris, berupa pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap di tahan," kata majelis hakim disaksikan JPU Kejari Serang Slamet dan disaksikan kuasa terdakwa Nurkholis dalam sidang yang digelar secara online.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan JPU, dimana Aris dituntut 15 tahun penjara.

Sebelum putusan dibacakan ada beberapa pertimbangan meringankan dan memberatkan terdakwa.

"Hal memberatkan, terdakwa pernah dihukum, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa mengakibatkan penderitaan bagi keluarga yang ditinggalkan. Hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya tersebut," jelasnya.

Untuk diketahui, kasus itu bermula pada 8 Februari 2021 sekitar jam 15.00 Wib, Aris bersama dengan teman-temannya berpesta miras di Saung lapangan Bola, tepatnya di Kampung Kayu Areng, Desa parigi, Kecamatan Cikande hingga pukul 19.00 WIB.

Aris dan teman-temannya cukup banyak meminum miras.

Sekitar pukul 04.00 WIB, Aris kembali membeli miras di daerah Jempling, Kecamatan Cikande, diantar temannya dengan menggunakan sepeda motor.

Saat hendak kembali ke saung, sepeda motor yang digunakan hendak mengalami kecelakaan, sehingga Aris turun dari motor, dan melanjutkan perjalanan dengan jalan kaki. Saat dalam perjalanan ke arah saung, Aris melihat ada wanita mengendarai motor yang akan lewat ke arahnya.

Pada saat itu timbul niat ingin menyetubuhi korban.

Berita Terkait

News Update