Seleb TikTok, Julia Eka Putri Istanti (18) atau Juyy Putri saat sidang yustisi pelanggaran aturan PPKM COVID-19 di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kamis (29/7/2021) (cr02)

Bekasi

Pelanggaran Prokes, Seleb Tiktok Kena Denda Rp12 Juta

Kamis 29 Jul 2021, 12:24 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Seleb TikTok, Julia Eka Putri Istanti (18) atau dikenal Juyy Putri dikenakan sanksi denda senilai Rp12 juta oleh hakim ketua dalam sidang operasi yustisi yang digelar di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kamis (29/7/2021).

Pada saat di persidangan, Juyy Putri menyadari kesalahannya yakni tidak memakai masker dan mengundang tamu lebih dari yang ditentukan.

Ketika hakim ketua mengajukan pertanyaan, "Kenapa kamu tidak memakai masker?" Juyy menjawab, "Karena pas acaranya katanya gapapa enggak pakai masker," ucapnya.

Kata hakim ketua, "(Kamu) melanggar Perda dalam penanganan bencana nasional, kamu sudah mengerti?"

Juyy memahami dan ia pun mendapat sanksi berupa denda sebesar Rp12 juta subsider kurungan 20 hari.

"Pelanggaran denda Rp12 juta, subsider 20 hari kurungan," ujar hakim ketua.

Dengan jumlah yang dikenakan kepadanya, Juyy Putri menerima denda sebesar Rp12 juta tersebut.

"Iya menerima, tadi denda Rp12 juta," jelasnya.

Dikabarkan sebelumnya, seleb TikTok, Juyy Putri menggelar pesta ulang tahun ke-18 pada 21 Juli lalu di sebuah hotel di Kota Bekasi. Terlihat dalam video viral di media sosial, sejumlah tamu hadir dalam pesta ulang tahun tersebut.

Juyy Putri tampak mengenakan gaun warna pink. Dia terlihat masuk ke ballroom hotel yang sudah di-setting sebagai tempat pesta ulang tahun dengan tema pink. Terlihat sejumlah tamu undangan yang hadir.

Lantas video itu membuat heboh jagat media sosial lantaran pesta ulang tahun tersebut digelar di tengah berlakunya PPKM Level 4.

Juyy pun menggunggah video permohonan maaf. Sontak, video itu diunggah ulang oleh akun gosip @lambe_turah. Lantas video tersebut menuai banyak kritikan pedas dari warganet. Bahkan video itu ditonton sebanyak 3,5 juta pengguna Instagram.

Sementara ituKapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi menyampaikan bahwa seleb TikTok bernama Julia Eka Putri Istanti (18) atau disapa Juyy Putri dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) terkait pesta ulang tahun yang digelar di tengah berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 

"Ini pelanggaran pada protokol kesehatan (prokes) pada saat masa PPKM Darurat. Next sidang tipiring hari Kamis besok tanggal 29 di Kantor Kecamatan Bekasi Utara," katanya kepada wartawan, Rabu (28/7/2021).

Kata dia, sanksi tipiring diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian. Dia pun berharap agar di kemudian hari, hal serupa tak terjadi lagi. 

Juyy Putri sendiri diketahui merupakan konten kreator yang aktif mengunggah konten di sosial media TikTok. Akun pribadinya @Juyyputrii21 bahkan kini telah diikuti sebanyak lebih dari 15 juta pengikut. (cr02) 

Tags:
pelanggaran-prokesSeleb TiktokKena Denda Rp12 Jutagelar pesta ultah tanpa prokes

Administrator

Reporter

Administrator

Editor