11 Dari 56 Perusahaan Dicabut Izin Sementar, Hasil Sidak Satpol PP Jakbar Masa PPKM Darurat

Kamis 29 Jul 2021, 11:12 WIB
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat: 11 perusahaan dikenakan sanksi pencabutan ijin usaha untuk sementara. (Foto/pandi)

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat: 11 perusahaan dikenakan sanksi pencabutan ijin usaha untuk sementara. (Foto/pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tanggal 3 hingga 25 Juli 2021, Satpol PP Jakarta Barat melakukan sidak ke 156 perusahaan.

Sebanyak 11 perusahaan dikenakan sanksi pencabutan ijin usaha untuk sementara dari 156 perusahaan yang disidak.

Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, dari hasil penindakan di delapan kecamatan tersebut, beberapa perusahaan ada yang dikenankan sanksi penutupan sementara hingga denda administrasi.

Berdasarkan data, tercatat sebanyak 34 perusahaan dikenakan terguran tertulis, tujuh diberikan sanksi penutupan tiga kali 24 jam dan 11 perusahaan dikenakan sanksi pencabutan izin sementara.

Sementara, dua perusahaan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp10 juta dimana dua perusahaan tersebut berlokasi di kawasan Grogol Petamburan.

"Sedangkan 102 perusahaan kita temukan tidak ada pelanggaran," ujar Tamo saat dikonfirmasi, Kamis 29 Juli 2021.

Menurut Tamo, mayoritas pelanggaran pelaku usaha yakni masih beroperasi walaupun tidak tergolong esensial dan kritikal hingga ada perusahaan yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Dengan adanya penindakan ini, Tamo berharap para pelaku usaha lebih patuh kepada protokol kesehatan dan ketentuan PPKM.

Dia juga memastikan akan melakukan penjagaan lebih ketat selama PPKM diperpanjang hingga awal Agustus mendatang.

Selain itu Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat (baca juga) melalui Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi juga telah menggelar inspeksi mendadak (sidak) untuk memantau mana saja perkantoran sektor essensial dan kritikal yang menerapkan aturan PPKM Darurat.

Pengawasan itu dilakukan terhadap 51 gedung perkantoran atau perusahaan selama masa PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 12 Juli 2021.

Berita Terkait
News Update