Pemkot Jakpus Sidak PPKM Darurat, 5 Kantor Ditutup Sementara

Rabu 14 Jul 2021, 15:56 WIB
Petugas Sudin Nakertrans E Jakpus saat lakukan sidak di sebuah perkantoran pada saat PPKM Darurat. (ist)

Petugas Sudin Nakertrans E Jakpus saat lakukan sidak di sebuah perkantoran pada saat PPKM Darurat. (ist)

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat melalui Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi telah menggelar inspeksi mendadak (sidak) untuk memantau mana saja perkantoran sektor essensial dan kritikal yang menerapkan aturan PPKM Darurat.

Pengawasan itu dilakukan terhadap 51 gedung perkantoran atau perusahaan selama masa PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 12 Juli 2021.

Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat, Kartika Lubis mengatakan, pihaknya rutin menggelar inspeksi mendadak untuk memastikan pemilik perusahaan dan perkantoran mematuhi aturan PPKM Darurat di Ibukota sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta. 

"Selama diberlakukan PPKM Darurat, perkantoran yang masuk kategori esensial tetap beroperasi dengan mematuhi protokol kesehatan. Sedangkan non esensial tidak diizinkan beroperasi," ujar Kartika Lubis, Rabu (14/7/2021).

Ia menjelaskan, sebanyak 51 gedung perkantoran atau perusahaan telah diperiksa oleh tim pengawas Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Pusat sejak tanggal 3 Juli hingga 12 Juli mendatang. 

"Sebanyak lima dari total 51 gedung perkantoran yang disidak dikenakan sanksi penutupan sementara. Dan 22 perkantoran dikenakan sanksi teguran tertulis," jelasnya.

Serta, lanjut Kartika, sebanyak 13 gedung perkantoran tutup atau tidak beroperasi sesuai aturan PPKM Darurat. 

"Dan dua perkantoran non esensial beroperasi selama diberlakukan PPKM darurat dikenakan sanksi tegas berupa penutupan sementara," tuturnya.

Ia menambahkan, sanksi teguran tertulis dikenakan terhadap puluhan perkantoran disebabkan tim pengawas Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta masih menemukan pelanggaran prokes yakni pembatasan pegawai masuk kantor, menjaga jarak, memakai masker dan sebagainya. 

"Sanksi lebih tegas berupa penutupan sementara dikenakan terhadap perusahaan atau perkantoran yang berulang kali melanggar penerapan prokes serta masuk kategori non esensial namun beroperasi selama diberlakukan PPKM darurat," pungkasnya. (cr05)

Berita Terkait

News Update