"Tim penyelidik menemukan akun Facebook yang menawarkan jasa pembuatan kartu vaksin palsu," ucap Kholis.
Setelah melakukan sejumlah penyelidikan, diketahui pasutri tersebut bersembunyi di kawasan puncak Bogor.
"Kemudian penyelidik melakukan penggeledahan di rumah para pelaku dan didapatkan seperangkat komputer, printer dan scanner, beberapa PVC (kartu) polos dan beberapa dokumen-dokumen diduga palsu yang siap dikirim," terangnya.
Kedua pasutri tersebut pun langsung digiring ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok (baca juga) untuk kepentingan penyidikan.
Saat ini polisi masih memburu satu tersangka lain berinisial KR yang berperan memasarkan dokumen palsu melalui media sosial.
Akibat perbuatannya pasutri tersebit dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) dan/atau Pasal 32 Jo Pasal 48 Ayat (1), Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman penjara 12 tahun atau denda paling banyak Rp12 miliar.