Iis Dahlia dan Joko Pemalsu Test Covid-19 Diringkus Polisi

Rabu 28 Jul 2021, 23:03 WIB
Dua Tersangka Pemalsu Test Covid-19 Swab Antigen dan PCR diringkus Polres Jaksel. (adji)

Dua Tersangka Pemalsu Test Covid-19 Swab Antigen dan PCR diringkus Polres Jaksel. (adji)

Dalam aksinya, pelaku memasang tarif Rp400 ribu untuk selembar surat keterangan hasil swab PCR palsu tersebut.

Aksi yang telah dijalankan/beroperasi sejak April 2021.

Sejak April itu, keduanya sudah 20 kali mencetak surat swab PCR palsu itu.

"Kalau 20 kali itu tinggal dikalikan Rp400 ribu, total keseluruhan sudah diraup untung oleh kedua tersangka Rp 8 juta, didapatkan hasil dibagi oleh mereka berdua," beber kapolres.

"Karena ini cukup mudah dapat keuntungan tinggi, hanya selembar kertas dapat Rp 400 ribu," tambah Azis. 

Sementara, kedua tersangka J dan ID dijerat Pasal 263 KUHP dan 268 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (adji)

Berita Terkait
News Update