Dikatakanya, jikapun ada pengelola objek wisata yang membandel dengan masih membuka destinasi objek wisatanya, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa pemberian teguran, dan bahkan denda sebesar Rp25 juta dan juga pencabutan izin usaha.
"Sanksi itu sudah jelas disebutkan pada Intruksi Bupati tentang PPKM Level 3 dan juga Peraturan daerah (Perda) tentang Adaptasi kebiasaan baru (AKB). Yang akan melakukan eksekusinya sendiri itu langsung dari Satpol-PP," tegasnya.
Ia pun meminta kepada para pengelola objek wisata dan juga para wisatawan untuk bersabar terlebih dahulu, hingga masa Pandemi Covid-19 ini berakhir. (kontributor banten/yusuf permana)