Rokok Elektrik IQOS Harus Tunduk pada Kebijakan dan Regulasi Nasional, Terancam Dilarang Dijual?

Senin 26 Jul 2021, 03:30 WIB
Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC) Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Soemarjati Arjoso (Foto/Poskota.co.id/Ist)

Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC) Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Soemarjati Arjoso (Foto/Poskota.co.id/Ist)

Soemarjati menambahkan, sebuah penelitian yang diterbitkan dalam jurnal ERJ Open Research, mengamati efek uap in vitro yang dihasilkan oleh perangkat IQOS, rokok konvensional, dan vape pada sel manusia yang ada di paru-paru dan saluran udara.

Hasilnya, para peneliti menemukan bahwa ketiga produk tersebut sama-sama menyisakan racun pada sel paru-paru.

”Uap perangkat IQOS disebut memiliki toksisitas yang sebanding dengan rokok tradisional,” jelasnya.

Berbeda dengan rokok konvensional yang dibakar, IQOS memiliki perangkat heat stick yang berfungsi memanaskan tembakau. Ketika dipanaskan dengan suhu sekitar 350 derajat Celcius, tembakau tersebut akan menghasilkan aerosol yang mengandung nekotin. (Angga

Berita Terkait

News Update