Selain itu warga yang anarkis langsung dapat diredam setelah anggota piket mendatang lokasi segera membawa pelaku.
"Pengakuan pelaku baru pertama mencuri motor. Barang bukti yang diamankan satu unit motor Honda Beat Street milik korban, kunci Kontak, kunci cakram, dan golok, " ungkapnya.
"Sementara pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan pencurian bermotor dengan ancaman pidana diatas lima tahun. "
Jimat Kebal
Dari pemeriksaan pelaku A, 25, kelompok Cipuncang Banten ini dalam aksinya menggunakan jimat yang dililitkan ke badan menggunakan ikat pinggang.
"Pelaku mempunyai jimat kebal diri setiap beraksi. Lantaran jimat nya tidak bekerja, terlihat setelah ada saksi yang mengatakan ada warga melakukan tes mmbacok tangan korban namun terluka dengan menggunakan golok pelaku sendiri," ujar Kanit Reskrim Polsek Sawangan Iptu Hakim Dalimonte kepada Poskota.
Dalam aksinya pelaku bersama ketiga temannya yang berhasil kabur dalam waktu kejadian.
"Pelaku ini spesialis menyasar motor yang sedang diparkir pemilik saat ditinggal. Solat subuh," tuturnya. (Angga)