Suasana Sidang Vonis Kebakaran Kejagung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (adji)

Kriminal

5 dari 6 Terdakwa Kasus Kebakaran Gedung Utama Kejagung Jaksel, Divonis 1 Tahun, Mandor Divonis Bebas

Senin 26 Jul 2021, 23:44 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Lima dari enam terdakwa pembakar Gedung Kejaksaan Agung divonis satu tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/7/2021).

Kelima terdakwa yang divonis tahun tersebut yakni, Imam Sudrajat yang merupakan pekerja yang bertugas memasang wallpaper.

Sedangkan, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim sebagai pekerja pemasangan lemari dan penyekat ruangan.

Sidang yang digelar di ruang 5 PN Jaksel itu dimulai dengan pembacaan putusan terhadap Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.

Kemudian, disusul sidang terdakwa Uti Abdul Munir yang merupakan mandor.

Lalu, sidang ketiga terdakwa Imam Sudrajat.

Ketua Majelis Hakim Elfian memvonis keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaanya turut serta membahayakan barang dan nyawa orang lain.

"Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana dengan pidana penjara maksimal selama satu tahun," kata Hakim Elfian dalam persidangan.

Dalam putusannya majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan mereka menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat Indonesia.

Sedangkan, yang meringankan terdakwa, yakni berlaku sopan dan berterus-terang dipersidangan.

"Para terdakwa belum pernah dihukum dan para terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," ujar hakim.

Sedangkan Uti Abdul Munir divonis bebas oleh hakim.

“Pada persidangan itu, ketua majelis hakim Elfian memvonis satu tahun terhadap lima terdakwa yakni, Imam Sudrajat yang merupakan pekerja yang bertugas memasang wallpaper dan Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim sebagai pekerja pemasangan lemari dan penyekat ruangan.

Sedangkan, Uti Abdul Munir yang merupakan mandor divonis bebas oleh majelis hakim.

Arnold mengatakan, pihaknya sudah menerima dengan ikhlas terhadap putusan majelis hakim dalam persidangan.

"Kami menerima dengan ikhlas hasil putusan oleh majelis," kata Adnold.

Arnold beranggapan, Bareskrim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan majelis hakim telah menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dengan baik.

Dia juga menjelaskan, alasan pihaknya menyatakan pikir-pikir dalam persidangan tersebut karena masih menjadi pertimbangan apakah menerima putusan atau melanjutkan upaya hukum lanjutan.

"Apakah memang nanti memilih atau tidak memilih yang namanya upaya hukum lanjutan," tutur Arnold.

Vonis hakim sesuai dengan putusan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara sesuai Pasal 188 tentang KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan UU no 8 tahun 1981, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Hakim pun memerintahkan para terdakwa untuk dilakukan penahanan.

Dari enam terdakwa, hanya Uti yang divonis bebas oleh majelis hakim setelah sebelumnya dituntut 1,5 tahun oleh JPU.

Majelis hakim berpendapat Uti Abdul Munir tidak berada di tempat kejadian saat kebakaran terjadi 22 Agustus 2020 silam. 

"Terdakwa dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum," pungkas Elfian. (adji)

Tags:
kasus-kebakarankejagungDivonis Satu Tahun PenjaraPN Jaksel

Novriadji Wibowo

Reporter

Administrator

Editor